Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk menikah. Nikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legalisasi penyaluran kebutuhan biologis dengan lawan jenis.
Islam memperbolehkan kaum wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang berbudi luhur, yang ia yakini kehormatan agamanya, dan kejujuran amanahnya menjadi suaminya. Dan Khadijah r.a atas teladan bagi wanita yang bermaksud untuk menawarkan diri.
Sikap menawarkan diri menunjukkan ketinggian akhlaq dan kesungguhan untuk mensucikan diri. Sikap ini lebih dekat kepada ridha Allah dan untuk mendapatkan pahala-Nya, Allah pasti mencatatnya sebagai kemuliaan dan mujahadah yang suci. Tidak peduli tawarannya diterima atau ditolak, terutama kalau ia tidak mempunyai wali.
Insya Allah, jika sikap menawarkan diri dilakukan dengan ketinggian sopan santun, tidak akan menimbulkan akibat kecuali yang maslahat. Seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan yang mendalam pasti akan meninggikan penghormatan seperti ini, kecuali laki-laki yang rendah dan tidak memiliki kehormatan, kecuali sekedar apa yang disangkanya sebagai kebaikan.
Imam Bukhari menceritakan cerita dari Anas r.a. ada seorang wanita yang datang menawarkan diri kepada Rasulullah SAW dan berkata: "Ya Rasulullah! Apakah baginda membutuhkan daku?" Putri Anas yang hadir dan mendengarkan perkataan wanita itu mencela sang wanita yang tidak punya harga diri & rasa malu, "Alangkah sedikitnya rasa malunya, sungguh memalukan, sungguh memalukan." Anas berkata kepada putrinya: "Dia lebih baik darimu, Dia senang kepada Rasulullah SAW lalu dia menawarkan dirinya untuk beliau!" (HR Bukhari).
Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam.
Postingan Populer
-
Telpon : 082127744888 085314380808 Adress : Jalan Soekarno Hatta No. 153 Playangan Cirebon 45194 Email : sa...
-
Sanggar Rias " Sriayufa" bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengadaan peralatan dan perlengkapan layanan pengant...
-
Mengapa menunda nikah? Banyak orang menunda nikah karena beragam alasan. Alasan yang paling banyak dijadikan kambing hitam adalah kekhawatir...
-
Bagaimanakah Hukum Cincin Nikah Dalam Islam? Apakah ada dasar hukummnya dalam Syariat Islam seorang suami memakai Cincin Nikah? Apakah Cin...
-
Mengapa takut menikah? Banyak orang takut menikah karena beragam alasan. Padahal, justru dengan menikah bermacam permasalahan tersebut akan...
-
Nikah merupakan bagian dari syariat Islam. Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Banyak sekali ayat-ayat Al Quran yang me...
-
Tersedia 3 Paket pernikahan Untuk Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan untuk dirumah lengkap dari : jasa rias pengantin, pre wedd...
-
Benarkah Ada Pacaran Islami? Pacaran identik dengan anak muda. Saat ini istilah pacaran rupanya mengalami bias. Bahkan ada yang menyebut-n...
-
Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk menikah. Nikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legali...
-
Secara fisik, pemuda masa kini menjadi dewasa lebih cepat daripada generasi-generasi sebelumnya, tetapi secara emosional, mereka memakan w...
Arsip Blog
-
▼
2013
(33)
-
▼
April
(15)
- Lebih Kaya Dengan Menikah
- Carilah Rezeki Dengan Menikah
- Bagaimana Mengurus Surat Nikah Ke KUA...?
- Kenapa Belum Menikah...?
- Nikah Sebagai Solusi Terbaik
- Mengapa Menunda Nikah?
- Mengapa Takut Nikah?
- Mengapa Nikah Dini?
- Bolehkah Wanita Menawarkan Diri Untuk Dinikahi?
- Kupinang Engkau Dengan Hamdalah
- Bagaimana Hukum Cincin Nikah Dalam Islam?
- Kisah Menjadi Kaya Dengan Menikah
- Paket Pernikahan Untuk di Gedung
- Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil?
- Paket Pernikahan Untuk di Rumah
-
▼
April
(15)






0 comments:
Posting Komentar