Lebih Kaya Dengan Menikah

Kaya Dengan Menikah, rezeki nikah, menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah
Pada saat saya hendak menikah, saya rutin datang ke sebuah pengajian yang diasuh oleh alumni pesantren milik Prof. Dr. Sayid Muhammad bin Alwi Al-Maliki-Makkah, Ustad Muhammad bin Idrus Al Haddad. Selesai pengajian para jamaah bersalaman mencium tangan sang ustad satu persatu, termasuk diri saya.

Saat saya bersalaman dengannya, beliau yang sebelumnya telah mengetahui rencana pernikahan saya, memberikan suntikan semangat untuk jangan takut dalam menghadapi kehidupan berumah tangga, utamanya dalam soal rezeki. Kata beliau, “Kalo ente mau kaya, ya menikahlah,” ujarnya sembari mengutip hadits Nabi Shalallaahu 'Alaihi Wasallam “Carilah rezeki lewat jalan nikah.”

Ungkapan beliau membuat saya optimis menyongsong hari H pernikahan, namun yang masih menjadi ganjalan di hati, seperti apa bunyi lengkap hadits tersebut? Kurang lebih dua tahun saya mengakrabi buku-buku yang berbicara tentang bagaimana berumah tangga yang baik, menjadi suami yang baik, menjadi istri yang baik, dan sebagainya, tapi tak juga mememukan hadits yang dimaksud.

Sampai suatu ketika ketika ada Islamic Book Fair di awal bulan Desember, saya mengunjungi stan buku “Darul Kutub Al-Islamiyah”, di situ saya memborong beberapa buah buku, salah satunya berjudul “Tanqiihul Qaul fi Syarhi Lubaabil Hadits”. Kitab ini merupakan Syarah kitab Imam Suyuthi berjudul “Lubaabul Hadits”, yang ditulis oleh Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
Setelah saya “obok-obok” sejenak daftar isinya, mata saya tertuju pada sebuah sub judul yang berbunyi “Fi Fadhiilatin Nikaah” (Keutamaan menikah) yang terletak di bab ke-limabelas halaman 104.

Saya buka dan alhamdulillah, rasa penasaran yang menggelayut di benak tentang bunyi hadits yang disampaikan oleh Ustad Muhammad di atas, menjadi sirna seketika. Ya, saya berhasil menemukannya!

Bunyi lengkapnya, Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam  bersabda, “Iltamisur Rizqa Bin Nikaah.” Menurut Syeikh Nawawi, sang komentator kitab ini, “Sesungguhnya menikah itu mendatangkan keberkahan dan mengalirkan rezeki, bila niatnya telah benar.” Hadits ini diriwayatkan oleh Dailami dari Sayidina Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu.

Selain itu, saya juga membaca hadits lainnya dalam bab yang sama yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar. Bunyinya, “Tazawwajuu Ya`tiyannakum bil Amwaal.” (Menikahlah, niscaya Allah akan mendatangkan pundi-pudi harta kepada kalian).

 "Menikah membuat kita senang dan gembira, dijamin kaya dan dijanjikan surga."


Dalam lafad hadits yang lain, “Ar Rizqu Yazdaadu bin Nikaah (rezeki akan semakin bertambah dengan menikah).”

Sungguh kenyataan yang membuat hati saya bergembira tak terkira. Mengapa?
Pertama, karena mendapatkan ilmu yang memantapkan hati saya dalam berumah tangga yang baru berjalan 2 tahun lebih ini. Jujur saja, saya sebelumnya sempat bimbang bahkan pusing tujuh keliling soal yang satu ini, nafkah.

Sebelum menikah, saya terkadang masih mendapat “subsidi” dari sang bunda untuk memenuhi kebutuhan kuliah, bensin, SPP, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Tak terbayangkan, jika saya menikah kelak, apakah saya sanggup mengatasi kegamangan soal nafkah.

Kedua, saya telah membuktikan sendiri. Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa-ta'ala, setelah menikah saya memiliki rumah sendiri tinggal bersama istri dan anak semata wayang, mampu membeli laptop yang harganya berkisar 4-5 jutaan. Saya bahkan mampu membeli sepeda motor yang kedua kalinya, meski mencicil.

Di luar nalar dan akal saya, begitu ajaibnya, tak terhitung sudah berapa kali saya PP Malang-Banjarmasin untuk mengantarkan istri pulang kampung. Bagi saya, dengan kemampuan financial (keuangan) yang saya miliki, sesungguhnya saya belum mampu melakukan itu semua.

Ketiga, kenyatan ini dapat memberikan dorongan kepada pemuda yang ragu-agu untuk menikah, agar segera lekas melangsungkannya. Soal rezeki, Allah pasti telah menjadwalkannya dengan sangat teliti.

Kembalikan pada keyakinan di hati kita, bahwa rezeki itu bukan dari kita, tapi dari Allah selagi kita mau berusaha dan beikhtiyar. Menikah benar-benar mendatangkan keberkahan, mengalirkan rezeki, dan pundi-pudi harta.


Hindari Keraguan Untuk Menikah
Hanya saja, sering kali para pemuda/pemudi menunda-nunda menikah dengan berbagai alasan yang beragam. Di saat hati terus ditima keraguan, di saat yang sama, sesungguhnya umur terus bertambah. Untuk menghilangkan keraguan dan mengokohkan niat, marilah kita ingat, bahwa sesungguhnya tujuan dari menikah sesungguhnya adalah ibadah.

Allah Subhanahu wa-ta'ala berfirman; “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nur [23] : 32).

Dari  banyak buku, telah saya dapati banyak hadits Nabi Shalallaahu 'Alaihi Wasallam mengenai anjuran menikah. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa."

Rasulullah  Shalallaahu 'Alaihi Wasallam juga pernah bersabda, "Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya)."  


Betapa baiknya Allah Subhanahu wa-ta'ala . Menikah membuat kita senang dan gembira, dijamin “kaya” dan dijanjikan surga. Lantas, apa yang masih menjadi ganjalan Anda semua untuk menikah? Diceritakan oleh Ali Akbar Bin Agil, Staf pengajar di Ponpes. Darut Tauhid, Malang- Jawa timur. Sumber:  http://www.hidayatullah.com

Carilah Rezeki Dengan Menikah




rezeki nikah, hadits tentang pernikahan, hadis tentang nikah, kumpulan hadits tentang pernikahan, hadits nabi tentang pernikahan, hadits tentang perkawinan
Siapa yang ingin menikah? Kalau pertanyaan ini sih pasti kita semua sepakat: Ingin...! Akan tetapi yang jadi persoalan adalah, siapa yang berani menikah muda?

Banyak yang beranggapan kalau mau menikah harus siap materi, yang berarti harus punya jabatan yang mapan, rumah minimal BTN, kendaraan dll, sehingga bila belum terpenuhi semua itu, ia takut untuk menikah.

Dalam banyak kasus, laki-laki muda lebih condong ingin sukses dahulu baru kemudian menikah, alasannya sederhana, belum ada modal lah, belum punya uang lah, takut tidak bisa menafkahkan lah. 

Padahal siapa yang menjamin semakin bertambahnya umur semakin sukses seseorang? Tidak ada...!!! Kalau jaminan kepada orang-orang yang mau menikah dilancarkan rezeki malah ada, Allah SWT yang menjamin.

“Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (QS. An Nahl [16]:72).

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba- hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An Nuur [24]:32).

Berkaitan ayat tersebut, Umat bin Khattab ra berkomentar,“Aku heran dengan orang yang tidak mau mencari kekayaan dengan cara menikah. Padahal Allah berfirman : Jika mereka miskin, maka Allah akan membuat mereka kaya dengan Keutamaan-Nya.”

Nabi Saw juga menguatkan ayat tersebut. Sabda beliau, Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud).

“Carilah rezeki dengan menikah”. (HR. Ad-Dailami)

Sabda beliau yang lain:“Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka.”

Bagaimana Sobat..? (Khususnya yang masih muda dan belum menikah), masihkah cari alasan financial? Alhamdulillah kalau sekarang pembaca yang budiman punya tekad kuat untuk menikah tahun ini juga. Semoga sobat dimudahkan untuk segera menikah, aamiin...

Bagaimana Mengurus Surat Nikah Ke KUA...?

kua, surat nikah, prosedur nikah beda agama, prosedur nikah beda negara, prosedur nikah siri, syarat nikah, prosedur perkawinan, syarat nikah siri, syarat nikah, catatan sipil, syarat nikah menurut islam, persiapan nikah
Salah satu persiapan penting dalam proses pernikahan adalah mengurus surat nikah. Jika calon pengantin ingin mengurus sendiri, ini caranya.

Di tengah persiapan mengurus catering, busana, sampai dekorasi, jangan sampai lupa mengurus surat nikah. Surat nikah merupakan tanda bukti resmi kalau pernikahan Anda dan pasangan telah sah dan dicatat oleh negara.

Memang banyak calon pengantin yang enggan mengurus sendiri surat nikah karena kesibukan atau malas membayangkan prosesnya yang rumit. Biasanya mereka menyerahkan hal tersebut kepada keluarga atau orang kepercayaan.

Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:.


1. Tentukan Tempat Menikah
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon
pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.

2. Waktu Mengurus Surat Nikah
Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar Minggu, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.

3. Surat-surat yang Perlu Disiapkan

a. Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar & 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
c. Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
d. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
e. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
f. Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
g. Materai sekitar 6 lembar

4. Proses Pengurusan Surat Nikah
Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:

a. Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
b. Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3x4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
c. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.

d. Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).

e. Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.

f. Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.

g. Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.

5. Simpan Rapih Dokumentasi
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah. Sumber: wolipop.com

Kenapa Belum Menikah...?



kapan nikah, belum nikah, menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam
“Kapan nikah?” Pertanyaan seperti ini sebetulnya adalah pertanyaan standard, yang biasa dilontarkan teman atau sahabat ketika sudah lama tak bertemu dan bukan bermaksud untuk menyinggung perasaan Anda.

Mungkin diantara kalian yang masih berstatus single alias jomblo, padahal umur sudah waktunya untuk menikah, dan status social yang sudah oke , bahkan bisa dibilang sudah mapan, pasti kalian sering kali mendengar pertanyaan seperti “Kapan nikah nih…?" atau “ Kok belum juga nikah sih..?" "Kamu sih terlalu banyak memilih..." Hmmm…kadang-kadang pertanyaan seperti itu membuat Anda jengkel. 

Ada beberapa alasan mengapa belum menikah, diantaranya:

1. Belum Kerja
Inilah masalah klasik seputar menikah, terutama bagi pihak pemuda. Ketika sudah merasa cocok dengan seorang muslimah, dan jika ditunda-tunda bisa berakibat buruk, ternyata si Pemuda belum punya pekerjaan untuk menghidupi keluarga kelak. "Mau dikasih makan apa anak dan istri kamu, dikasih cinta doang?"

Begitulah perkataan sinis yang senantiasa terngiang-ngiang ditelinganya. Seorang laki-laki memang merupakan tulang punggung dalam sebuah keluarga. Menghidupi seluruh anggota keluarga adalah tanggung jawabnya. Rasulullah bersabda, yang artinya, "Bertaqwalah kepada Allah dalam  memperlakukan wanita. Sebab kamu mengambilnya dengan amanat Allah dan farjinya menjadi halal bagi kamu dengan kalimat Allah. (Menjadi) kewajiban kamu untuk memberi rizki dan pakaiannya dengan cara yang baik." (HR. Muslim).

Dengan demikian, penghasilan dalam suatu keluarga memang diperlukan. Namun sebenarnya tidak berarti belum kerja kemudian tidak boleh menikah. Allah Subhanahu wata'ala berfirman, yang artinya, "Dan nikahkan- lah orang-orang yang sendirian (belum menikah) diantara kamu, dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui."(Surat An-Nur: 32).

Penghasilan bisa dicari setelah menikah. Yang pertama kali harus dilakukan adalah percaya dan yakin akan janji Allah pada firman-Nya di atas. Tak sedikit pemuda yang susah mencari kerja sebelum menikah, tapi setelah menikah ternyata banyak tawaran kerja dan peluang kerja.

Sebagai persiapan sebelum menikah, kesungguhan dalam menuntut ilmu dunia agar kelak mudah mendapatkan penghidupan yang baik pula untuk dilakukan. Walaupun tak selamanya relevan, kuliah yang baik dan prestasi yang bagus masih merupakan suatu modal yang dapat diandalkan dalam mencari kerja.

Bagaimana kalau kuliah sudah terlanjur tidak karuan? Jika sudah begini perlu juga pegang prinsip bahwa pekerjaan kelak tidak harus sesuai dengan bidang yang dipelajari saat ini. Banyak yang dapat rejeki lumayan dari bekerja dalam suatu bidang yang dulu tidak pernal dipelajari dalam jenjang pendidikan formal.

Persiapan lain yang bisa dilakukan adalah kuliah sambil kerja. Sembari menabung, juga bisa untuk jaga-jaga apabila ketika lulus nanti tidak langsung diterima bekerja sesuai bidang yang dipelajari.

2. Belum Lulus
Berbeda dengan yang pertama, masalah yang satu ini bisa menjadi penghalang bagi pihak pemuda dan pemudi. Mungkin seseorang sudah bekerja atau sudah punya prinsip untuk mencari kerja setelah menikah namun ia ragu untuk menikah gara-gara belum lulus kuliah.

Bisa jadi pula yang punya alasan seperti ini sang pemudi pujaan hatinya. Bayangan kuliah sambil menikah baginya tampak menyeramkan. Kuliah sambil mengurus diri sendiri saja sudah repot apalagi jika harus ditambah tanggung jawab mengurus orang lain. Ditambah kalau si buah hati sudah lahir dan belum juga lulus kuliah, tampaknya akan tambah repot.

Sebenarnya, menikah tidaklah selalu mengganggu kuliah. Malahan hadirnya pendamping hidup baru bisa menambah semangat untuk belajar. Bisa jadi, sebelum menikah malas-malasan belajarnya, ketika sudah menikah malah tambah semangat dan tambah rajin untuk belajar. Tidak sedikit yang mengalami perubahan demikian, apalagi secara peraturan akademik seorang mahasiswa sudah diperbolehkan untuk menikah.

Seorang mahasiswa sudah tidak dianggap ABG (Anak Baru Gede) lagi, tapi AUG (Anak Udah Gede) alias sudah dewasa. Seorang yang sudah dewasa dianggap sudah bisa bertanggung jawab apa yang menjadi pilihan hidupnya.

Memang benar kita dituntut untuk tetap buat persiapan jika mengambil jalan menikah di saat masih kuliah. Yang pertama harus disadari adalah bahwa hidup berkeluarga adalah berbeda dengan hidup sendirian. Tidak pantas jika orang yang sudah menikah tetap bebas, lepas, menelantarkan keluarganya sebagaimana dulu bisa ia lakukan ketika masih lajang.

Orang yang menikah sambil kuliah juga harus pandai-pandai mengatur waktu antara tanggung jawabnya dalam keluarga dan dalam belajar. Selain waktu, manajemen pemikiran juga solid, karena begitu menikah masalah-masalah dulu yang belum ada mendadak bermunculan secara serentak.

Bagaimana memahami pasangan hidup baru, bagaimana jika hamil dan melahirkan, bagaimana mendidik anak, bagaimana mencari rumah -nebeng mertua atau cari kontrakan-,bagaimana bersikap kepada mertua, tetangga dan lain-lain, apalagi masih harus memikirkan pelajaran.

Pusing? Semoga tidak. Sebenarnya menikah sambil kuliah bisa disiapkan sejak hari ini, bahkan juga sudah sejak SD. Modal awalnya adalah manajemen diri sendiri. Ketika seorang sudah sejak dahulu berlatih untuk hidup mandiri, akan mudah baginya untuk hidup berkeluarga.

Misalnya saja sudah sejak SD bisa mencuci pakaian dan piring sendiri, mengatur waktu belajar, berorganisasi, dan bermain, mengatur keuangan sendiri, dan sebagainya. Kesiapan juga bisa diraih jika seseorang biasa menghadapi dan memecahkan problem hidupnya. Karena itu perlu organisasi dan bersaudara dengan orang lain, saling mengenal, memahami orang lain dan membantu kesulitannya.

3. Belum Cocok
Mungkin pula sudah lulus, sudah kerja, sudah berusaha cari calon pasangan tapi merasa belum menemukan pasangan yang cocok, sehingga belum jadi menikah pula, padahal sudah hampir tidak tahan!

Ini juga merupakan masalah yang bisa datang dari kedua belah pihak, baik pihak pemuda maupun pemudi. Kecocokan memang diperlukan. Yang jadi pertimbangan dasar dan awal tentu saja faktor agama, yaitu aqidah dan akhlaknya. Allah berfirman, yang artinya: "Mereka (perempuan-perempuan mukmin) tidak halal bagi laki-laki kafir. Dan laki-laki kafir pun tidak halal bagi mereka." (Al-Mumtahanah: 10)

Rasulullah juga bersabda, "Wanita itu dinikahi karena 4 hal: karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya dan karena agamanya. Menangkanlah dengan memilih agamanya maka taribat yadaaka (kembali kepada fitrah atau beruntung)." (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lain-lain).

Keadaan yang lain adalah nomor dua setelah pertimbangan agama. Namun kebanyakan di sinilah ketidak cocokannya. Sudah dapat yang agamanya bagus tapi kok nggak cocok pekerjaannya, nggak cocok latar belakang pendidikannya, nggak cocok hobinya, warna matanya kok begitu, pakai kacamata, kok hidungnya dan lain-lain.

Kalau mau mencari kekurangan tiap orang pasti punya kekurangan karena tidak ada manusia yang diciptakan secara sempurna. Sudah cantik, kaya, keturunan bangsawan, pandai, rajin, keibuan, penyayang,tidak pernah berbuat salah.

Ketika seorang pemuda atau pemudi sudah mau menikah, memang seharusnya cari tahu dulu tentang calon pasangan hidupnya ke sahabatnya, saudaranya atau ustadznya atau yang lainnya, baik kelebihan maupu kekurangannya. Jika sudah tahu, tanyakan pada diri sendiri, apakah bisa menerima dan memaklumi kekurangan serta kelebihan si dia.

Rasulullah bersabda, yang artinya, "Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci mukmin perempuan. Bila dia membencinya dari satu sisi, tapi akan menyayang dari sisi lain."(HR.Muslim).

Jadi, jangan hanya melihat kekurangannya saja, tapi juga perlu melihat kelebihannya. Ketika kekurangan sudah bisa diterima, kelebihan akan lebih bisa menimbulkan perasaan suka. Karea itu, jangan sampai sulit nikah karena dibikin sendiri.

4. Belum Mantap
Masalah satu ini juga bisa terjadi pada tiap orang pihak pemuda, pihak pemudi, baik yang sudah kerja atau yang belum, baik sudah lulus atau belum. Pertama kali, perlu diselidiki belum mantapnya itu karena apa, karena tak sedikit yang beralasan belum mantap, ketika ditelusuri larinya juga menuju ketiga masalah “belum” di atas.  Namun ada juga yang belum mantap karena memang merasa persiapan dirinya kurang, baik ilmu tentang pernikahan, keluarga atau pernik-pernik di sekitarnya. Orang seperti ini malah tidak memusingkan masalah ketiga 'belum' di atas, karena memang dia merasa belum siap dan belum mampu.

Solusinya tidak lain adalah memantapkan dan mempersiapkan diri. Hal ini bisa ditempuh lewat menuntut ilmu tentang pernikahan dan keluarga, baik dengan menghadiri pengajian, yang membahas masalah tersebut atau dengan membaca buku-buku mengenainya. Penting pula untuk menimba pengalaman kepada orang yang sudah menikah, karena kadang-kadang buku-buku dan ceramah ilmiah dan formal tidak membahas masalah praktis yang detail yang diperlukan agar siap menikah.

Tags yang terkait dengan menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam. 

Nikah Sebagai Solusi Terbaik

pernikahan dini dalam pandangan islam, pernikahan dini menurut hukum perdata, pernikahan dini agnes monica download, pernikahan dini agnes monica, pernikahan dini lirik, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam
Diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah diciptakannya pasangan-pasanganmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung padanya. Dan Allah menjadikan di antara kalian perasaan tenteram dan kasih sayang. Pada yang demikian ada tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.

Ketika tiba masa usia aqil baligh, maka perasaan ingin memperhatikan dan diperhatikan lawan jenis begitu bergejolak. Banyak perasaan aneh dan bayang-bayang suatu sosok berseliweran tak karuan.

Kadang bayang-bayang itu menjauh tapi kadang terasa amat dekat. Kadang seorang pemuda bisa bersikap acuh pada bayang-bayang itu tapi kadang terjebak dan menjadi lumpuh. Perasaan sepi tiba-tiba menyergap ke seluruh ruang hati. Hati terasa sedih dan hidup terasa hampa. Seakan apa yang dilakukannya jadi sia-sia.

Hidup tidak bergairah. Ada setitik harapan tapi berjuta titik kekhawatiran justru yang akan mendominasi. Perasaan semakin tak menentu ketika harapan itu mulai mengarah kepada lawan jenis. Semua yang dilakukannya jadi serba salah. Sampai kapan hal ini berlangsung? Jawabnya ada pada pemuda itu sendiri.

Kapan ia akan menghentikan semua ini. Sekarang, hari ini, esok, atau tahun-tahun besok. Semakin panjang upaya penyelesaian dilakukan yang jelas perasaan sakit dan tertekan semakin tak terperikan.

Sebaliknya semakin cepat /pendek waktu penyelesaian diupayakan, kebahagiaan dan kegairahan hidup segera dirasakan. Hidup menjadi lebih berarti dan segala usahanya terasa lebih bermakna.

Penyelesaian apa yang dimaksud? Menikah! Ya menikah adalah alat solusi untuk menghentikan berbagai kehampaan yang terus mendera. Lantas kapan? Bilakah ia bisa dilaksanakan? Segera!

Segera di sini jelas berbeda dengan tergesa-gesa. Untuk membedakan antara segera dengan tergesa- gesa, bisa dilihat dari dua cara:
Pertama, tanda-tanda hati
Orang yang mempunyai niat tulus, kata Imam Ja'far, adalah dia yang hatinya tenang, sebab hati yang tenang terbebas dari pemikiran mengenai hal-hal yang dilarang, berasal dari upaya membuat niat murni untuk Allah dalam segala perkara. Kalau menyegerakan menikah karena niat yang jernih, Insya Allah hati akan merasakan sakinah, yaitu ketenangan jiwa saat menghadapi masalah-masalah yang harus diselesaikan. Kita merasa yakin, meskipun harapan dan kekhawatiran meliputi dada. Lain lagi dengan tergesa-gesa. Ketergesaan ditandai oleh perasaan tidak aman dan hati yang diliputi kecemasan yangmemburu.

Kedua, tanda-tanda perumpamaan
Ibarat orang bikin bubur kacang hijau, ada beberapa bahan yang diperlukan. Bahan paling pokok adalah gula & kacang hijau. Jika gula & kacang hijau dimasukkan air kemudian direbus, maka akan didapati kacang hijau tidak mengembang. Ini namanya tergesa-gesa. Kalau gula baru dimasukkan setelah kacang hijaunya mekar ini namanya menyegerakan. Tapi kalau lupa, tidak segera memasukkan gula setelah kacang hijaunya mekar cukup lama orang akan kehilangan banyak zat gizi yang penting.

Tags yang terkait dengan nikah, pernikahan dini mp3, pernikahan dini menurut islam, pernikahan dini agnes monica mp3, pernikahan dini dalam pandangan islam, pernikahan dini menurut hukum perdata, pernikahan dini agnes monica download, pernikahan dini agnes monica, pernikahan dini lirik, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur. 

Mengapa Menunda Nikah?



menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islamMengapa menunda nikah? Banyak orang menunda nikah karena beragam alasan. Alasan yang paling banyak dijadikan kambing hitam adalah kekhawatiran tidak mampu menanggung beban (baca: ekonomi) keluarga.

Rosulullah pernah berkata kepada Ali ra: Hai Ali, ada 3 perkara yang jangan kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu:
1. Shalat apabila tiba waktunya,
2. Jenazah apabila sudah siap penguburannya, dan
3. Wanita bila menemukan pria sepadan yang meminangnya (HR. Ahmad).

Kalau kita tanya seseorang pemuda/pemudi, Mengapa belum menikah? Maka jawabanya antara lain:

1. Masih kuliah/menuntut ilmu.
Dikhawatirkan bila menikah akan mempengaruhi prestasi belajar dan mempengaruhi persiapan masa depan. Hal ini sesungguhnya tergantung dari manajemen waktu, waktu yang biasanya dipakai untuk hura-hura setelah waktu kuliah, diganti dengan mencari nafkah atau bercengkrama dengan keluarga.

Disisi lain, bisa menghemat sewa kamar (kost-kost an), dapat saling membantu mengerjakan tugas (kalau satu bidang studi) atau dapat memperluas wawasan diskusi interdisipliner, misalnya suami studi ilmu komputer dan istri akutansi maka diskusi komputasi akutansi akan nyambung, atau biologi dengan kimia diskusi tentang biokimia.

2. Takut tak bebas
Bila menikah akan terkekang tidak bisa bebas lagi, tidak bisa kongkow-kongkow di mal setelah pulang kuliah atau kerja, bertambah beban tanggung jawab untuk memberi nafkah istri dan anak. Sedangkan Rosulullah SAW bersabda: "Bukan golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah" (HR Thabrani).

3. Belum siap dalam hal materi/rezeki.
Banyak yang beranggapan kalau mau menikah harus siap materi, yang berarti harus punya jabatan yang mapan, rumah minimal BTN, kendaraan dll, sehingga bila belum terpenuhi semua itu, takut untuk "maju".

Sedangkan Allah menjamin akan memberikan rizki bagi yang menikah seperti dalam firman-Nya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba- hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. 24:32).

Rasulullah SAW bersabda: "Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga)." (HR Imam Dailami dalam musnad Al Firdaus).

4. Tidak ada/belum ada jodoh.
Imam Thabrani meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menikahi wanita karena kehormatannya (jabatan), maka Allah SWT hanya akan menambah kehinaan; Barang siapa menikah karena hartanya, maka Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran; Barang siapa menikahi wanita karena hasab (kemuliaannya), maka Allah hanya akan menambah kerendahan. Dan barang siapa yang menikahi wanita karena ingin menutupi (kehormatan) matanya, membentengi farji (kemaluan)nya, dan mempererat silaturahmi, maka Allah SWT akan memberi barakah-Nya kepada suami-istri tersebut."

Imam Abu Daud dan At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tetapi nikahilah wanita itu karena agamanya. Sesungguhnya budak wanita yang hitam lagi cacat, tetapi taat beragama adalah lebih baik (dari pada wanita kaya dan cantik tapi tidak taat beragama)."

Bukan berarti Rasulullah SAW mengabaikan penampilan fisik dari pasangan kita, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: "Kawinilah wanita yang subur rahimnya dan pecinta." (HR Abu Daud, An Nasai & Al Hakim).

Tiga kunci kebahagiaan suami (atas istri yang solehah) adalah: jika dipandang membuat semakin sayang, jika kamu pergi membuat tenang karena bisa menjaga kehormatannya dan taat pada suami.

5. Alasan-alasan lain
Mungkin masih ada alasan lainya, yang tidak akan dibahas disini misalnya: Karena kakak (apalagi wanita) belum menikah atau karena orang tua terlalu selektif memilih calon mantu.

Manfaat menikah di usia muda:
1. Menjaga kesucian fajr (kemaluan) dari perzinaan serta menjaga pandangan mata. (QS 24:30-31)
2. Dapat melahirkan perasaan tentram (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) dalam hati. (QS 0:21)
3. Segera mendapatkan keturunan, dimana anak akan menjadi Qurrata a'yunin (penyejuk mata, penyenang hati) (QS 25:74) Karena usia yang baik untuk melahirkan bagi wanita antara 20-30 tahun; diatas umur tsb akan beresiko baik bagi ibu maupun sang bayi.
4. Memperbanyak ummat Islam, seperti yang dipesankan Rosul beliau akan membanggakan jumlah ummatnya yang banyak nanti di akhirat. 
5. Kemuliaan menikah: "Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya." (HR Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Al-Khudzri r.a.).

Juga dapat ditambahkan, bahwa Islam memberi nilai yang tinggi bagi siapa yang telah menikah. Dengan menikah berarti seseorang telah melaksanakan separuh dari agama Islam!, tinggal orang tersebut berhati-hati melaksanakan yang separuhnya lagi agar tidak sesat.

Rosul SAW bersabda: Barang siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR Al Hakim).

Tags yang terkait dengan menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam. 

Mengapa Takut Nikah?

telat nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah
Mengapa takut menikah? Banyak orang takut menikah karena beragam alasan. Padahal, justru dengan menikah bermacam permasalahan tersebut akan tuntas.

Sebut saja namanya Kurniawan (33 th). Hampir empat tahun ia bekerja di sebuah penerbitan di kawasan Jakarta. Penghasilan perbulannya cukup lumayan untuk biaya hidup di Ibukota. Namun, kemampuan ekonomi dan usia seperti itu, belum mengetuk hatinya untuk mengakhiri masa lajangnya. Ia tetap memilih hidup sendiri, membujang. Alasannya, ‘Pernikahan itu harus diurus. Kalau semuanya belum siap bisa menimbulkan penderitaan baru. Nggak bisa nyekolahin anak, nggak bisa hidup layak, nggak bisa punya rumah.’


Lain lagi dengan Linda, seorang mahasiswi S2 UI yang berusia 29 tahun. Ketika ditanya tentang keterlambatannya menikah, sedikit bingung ia menjawab (jawaban klasiknya), ‘Belum dikasih (jodoh, red).’ Tapi, kadang kala kita punya idealisme namun berbenturan dengan kenyataan yang ada. Dengan kata lain, kriteria yang datang tidak sesuai dengan apa yang diidamkan. Inilah yang membuat orang menunda-nunda pernikahan.

“Saya merasa banyak obsesi yang belum tercapai,” jawab Sahrul Gunawan (26 th), pemeran Gunawan dalam Sinetron Pernikahan Dini, saat ditanya mengapa ia belum menikah. Padahal, orang tuanya yang tergolong menikah di usia muda - saat menikah ayahnya 22 th dan ibunya 19 th - selalu menyuruhnya untuk menikah. “Saya sih merencanakan umur 29 atau 30 untuk menikah,” ujar Sahrul.

Jika ditanya alasan terlambat menikah, tentu bisa muncul beribu dalih. Tapi, alasan yang paling banyak dijadikan kambing hitam adalah kekhawatiran tidak mampu menanggung beban (baca: ekonomi) keluarga.

Ini wajar. Namun, menurut Nursanita Nasution, Ketua DPP Partai Keadilan Bidang Kewanitaan,
kekhawatiran itu kadang kala berlebihan. “Kadang- kadang orang terlalu banyak alasan,” ujarnya. Ia menambahkan, mereka yang mengemukakan alasan-alasan itu hanya mau lari dari permasalahan.

“Jadi, tidak boleh terlalu mikir, saya harus punya uang sekian dulu (baru menikah, red). Atau saya punya beban keluarga, mau menghajikan ibu, mau menyekolahkan adik dulu. Itu bukan tanggung jawab dia,” Nursanita menegaskan.

Herlini Amran, MA, seorang dosen PGTK Bina Insan Kamil mengandaikan, kalau seseorang merasa khawatir tidak mampu mencukupi nafkah keluarganya jika menikah, maka perlu dilihat mengapa ia khawatir. “Burung saja kalau keluar dari sarangnya, bisa mencari rezeki. Masa’ manusia yang mempunyai akal, tidak bisa,” ujarnya.

Mohammad Fauzil Adhim justru melihat lebih jauh. Menurut penulis yang sudah banyak menelurkan buku tentang pernikahan ini, menjamurnya para bujangan yang berpendapat bahwa menikah harus kerja lebih dahulu, adalah korban kapitalisme. Karenanya, paradigma ketidakmampuan dalam hal ekonomi yang saat ini berkembang di masyarakat harus diubah. “Selama ini, kematangan diidentikkan dengan: punya rumah, kendaraan, gaji tetap dan sebagainya. Mestinya nggak begitu,” ujar Herlini Amran. Menurut lulusan S2 Bidang Islamic Studies di Salafiyah University di Faishal Abad, Pakistan ini, selama seseorang mempunyai etos yang tinggi, dan memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah, sebenarnya ia sudah sanggup untuk menikah.

Apalagi mereka yang sudah mempunyai kemampuan biologis dan bisa mencari nafkah serta dikhawatirkan terjerumus ke perbuatan zina kalau tidak menikah, maka “Haram baginya membujang,” ujar Herlini menambahkan. Dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah sesuai dengan keadaan yang bersangkutan.

Ketika salah seorang sahabat bernama Ukaf bin Wida’ah al-Hilali menemui Rasulullah saw dan
mengatakan, bahwa ia belum menikah, beliau bertanya, “Apakah engkau sehat dan mampu?” Ukaf menjawab, “Ya, alhamdulillah.” Rasulullah saw bersabda, “Kalau begitu, engkau termasuk teman setan. Atau engkau mungkin termasuk pendeta Nasrani dan engkau bagian dari mereka. Atau engkau termasuk bagian dari kami, maka lakukanlah seperti yang kami lakukan, dan termasuk sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk di antara kamu adalah mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang yang membujang.” Kemudian, Rasulullah saw menikahkannya dengan Kultsum al-Khumairi (HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah).

Seperti disabdakan Rasulullah saw, mereka yang betah membujang, dikhawatirkan akan terjerumus ke beberapa kemungkinan. Pertama, menjadi teman setan karena ia senang menyimpang dari fitrah manusia sesungguhnya. Kedua, termasuk pendeta Nasrani yang mengganggap dirinya suci dan menjadi kekasih Allah jika tidak mendekati perempuan. Menurut mereka, perempuan membuka pintu bagi setan untuk menggoda laki-laki. Ketiga, termasuk orang yang durhaka karena mendustai tuntutan biologisnya yang penyalurannya telah diatur Allah melalui pernikahan. Keempat, termasuk orang yang matinya paling hina karena telah memutuskan peluang mendapatkan keturunan shalih yang akan membuahkan pahala tak terputus baginya.

Kalau kita tilik ulama salaf, sungguh pengamalan mereka terhadap sunnah Rasulullah saw ini, sangat tinggi. Dalam suatu kesempatan Imam Malik pernah berkata, “Sekiranya saya akan mati beberapa saat lagi, sedangkan istri saya sudah meninggal, saya akan segera menikah.” Demikian rasa takut pengarang kitab al-Muwatha’ ini kepada Allah kalau ia meninggal dalam keadaan membujang (30 Pertunjuk Pernikahan dalam Islam, Drs. M. Thalib).

Karenanya, Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah menyimpulkan, seandainya seseorang sudah mampu nikah, dan dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbuatan jahat kalau tidak menikah, sementara pada saat yang sama, ia juga sudah memenuhi kriteria wajib haji, maka ia harus mendahulukan nikah atas haji. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih yang berbunyi Dar ul mafaasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih. Yaitu, menghindari bahaya, harus didahulukan daripada memperoleh keuntungan.

Sebaliknya, para muslimah hendaknya tidak mempersulit pernikahan, dengan memasang ‘tarif’ mahal atau target tinggi. Yang menjadi ukuran, selayaknya bukan kekayaan materi, tapi agama dan akhlak. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw mengingatkan kepada para orang tua gadis, “Jika datang seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaknya, hendaklah kamu nikahkan dia. Kalau kamu tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas,” (HR Turmudzi dan Ahmad).

Kalau para muslimah mengabaikan hal ini, seperti diingatkan Rasulullah saw, fitnah dan kerusakan akan terjadi. Para wanita yang berada di bawah kendali suami yang berakhlak buruk, besar kemungkinan akan larut dalam keburukan juga. Sebaliknya, dengan memilih calon suami yang baik, semuanya akan berbuah kebaikan. Bukan hanya bagi sang istri, tapi juga keturunannya.

Untuk itu, Nursanita memberikan beberapa kiat bagi mereka yang masih ‘sendiri’. Pertama, kalau ingin cepat dapat jodoh, perbanyak sedekah. Kedua, kalau sudah ada kecenderungan terhadap seseorang, lakukan shalat Istikharah. Ketiga, harus introspeksi diri. Keempat, yang harus mengambil keputusan itu, dirinya, bukan orang lain.

Lagi pula, mengapa harus takut menikah? Bukankah Allah telah berjanji akan membantu hamba-Nya yang berniat menyempurnakan agamanya. Allah berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkannya dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui,” (QS an-Nuur: 32).

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat ini merupakan janji Allah kepada orang yang menikah. Mereka akan dicukupkan rezekinya setelah ia menikah walaupun sebelumnya miskin. Diriwayatkan dari al-Laits, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga golongan orang yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah,” (HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Subhanallah! Betapa mulia orang yang ingin menikah. Mereka disejajarkan Rasulullah saw dengan mujahid fi sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongan-Nya. Lalu, tunggu apa lagi? Menikah, yuk! Oleh: Hepi Andi, Majalah Sabili edisi 02/08/2002.

Tags yang terkait dengan telat nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah, tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam.
Copyright © 2013. Sanggar Rias Sriayufa - All Rights Reserved | Template by Creating Website | Powered by Blogger