Bagaimana Hukum Nikah di Bawah Umur?

menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umurMasih ingat dengan kasus pernikahan Syekh Puji dengan wanita di bawah umur? Kasus tersebut sempat menjadi headline berita nasional beberapa tahun silam. Pertanyaannya adalah, apakah Islam membenarkan perkawinan di bawah umur? 

Perkawinan itu merupakan sesuatu yang agung dan mulia yang harus dipertanggung- jawabkan kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan pernikahan hendaklah terdiri atas orang-orang yang dapat mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya itu terhadap istri atau suaminya, terhadap keluarganya, dan tentunya juga terhadap Allah SWT.

Syariat Islam mengajarkan bahwa salah satu syarat utama keabsahan suatu syariat adalah apabila yang bersangkutan telah akil baligh. Oleh karena itu, seorang pria yang belurn baligh belum dapat melaksanakan kabul secara sah dalam satu akad nikah. 

Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan akad nikah, calon mempelai pria mesti mengatakan kabul (penerimaan nikah) secara sadar dan bertanggung jawab. 

Adapun calon mempelai istri di dalam pelaksanaan akad nikah tidak turut serta menyatakan sesuatu sebab ijab dilakukan oleh walinya. Oleh karena itu, perkawinan seorang pria yang sudah baligh dengan wanita yang belum baligh dapat dinilai sah. 

Menurut catatan tarikh, sebagaimana diterangkan di dalam hadits Bukhari, Siti Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah saw. masih berusia enam tahun. "Dari A’isyah bahwa Nabi saw. kawin dengan dia ketika ia berumur 6 tahun dan dipertemukan dia dengan Nabi ketika A’isyah berumur 9 tahun dan ia tinggal di sisi Nabi selama 9 tahun. " (HR Bukhari).
Kembali kepada kedudukan nikah yang agung dan mulia itu juga berfungsi sebagai forum pendidikan dan pembinaan generasi yang akan datang, maka hendaknya suatu perkawinan itu dilaksanakan setelah kedua belah pihak betul-betul mempunyai kesiapan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagaimana suami dan istri yang baik bahkan siap untuk menjadi bapak dan ibu yang baik. 

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan Siti Aisyah merupakan suatu kejadian yang tentunya mempunyai hikmah yang dalam bagi kelangsungan syariat Islam, tidak semata-mata bertujuan an sich perkawinan seperti pada umumnya. Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.

Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur.

Paket Hemat

PAKET HEMAT
RP. 11.000.000

Kami memiliki paket hemat pernikahan bagi para pengantin yang ingin mengadakan acara resepsi di rumah senilai Rp. 14.000.000,- , adapun paket hemat ini terdiri dari :


1. Tata Rias Pengantin + Accesories Lengkap

2. Busana Pengantin + Accesories Lengkap

3. Busana + Tata Rias Orang tua Pengantin

4. Busana + Tata Rias penerima tamu ( 4 Orang )

5. Tempat Uang / Angpau 2 Buah.

6. Tempat Souvenir 2 Buah

7. Dekorasi kamar pengantin

8. Dekorasi Pelaminan Bunga Segar

9. Tenda VIP ukuran 60 m2

10. Kursi 100 buah

11. Pemanas Catering + Meja Prasmanan komplit

12. Piring Catering 100 buah

13. Meja Jepang Untuk Akad Nikah

14. Fotografi + Video Shooting.

15. Mini Sound System Set ( 500 Watt )

Bolehkah Menikah Dengan Adik/Kakak Misan?

hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam
Bolehkah Menikah Dengan Adik/Kakak Misan? Bagaimana hukum menikah dengan adik atau kakak misan? Sebelum menjawab pertanyaan ini, marilah kita simak firman Allah dalam Surah An Nisa berikut ini:



"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS An Nisaa: 22).

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An Nisaa: 23).

Pada ayat tersebut kita tidak menemukan adik/kakak misan (saudara sepupu) termasuk dalam daftar kelompok yang haram dinikahi. Ini berarti, adik/kakak misan (anak dari saudara kandung pihak bapak/ibu kita) itu tidak termasuk mahram.

Ayat lain pun tidak ada yang menyatakan bahwa adik/kakak misan itu termasuk wanita yang haram dinikahi. Dengan  demikian seseorang boleh dan sah menikah dengan adik/kakak misan. Adik/kakak misan adalah termasuk yang dinyatakan dalam Al-Qur'an surat an-Nisaa ayat 24,
"... Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu... . "

Walaupun demikian, penting untuk menjadi perhatian setiap muslim apa yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. untuk menikah dengan muslim/muslimah yang tidak terlalu dekat dalam hubungan kekeluargaan. Anjuran ini mungkin dimaksudkan untuk memperluas tali silaturrahmi dan menjauhi kemungkinan sesusuan (ketika kecil disusukan oleh ibu yang sama) selain hikmah lainnya seperti faktor kesehatan atau memperluas kekeluargaan dan lain-lain.

Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah kalian menikah dengan kerabat dekat, nanti anaknya menjadi lemah." (HR Bukhari, dikutip dari Kitab Syarh Shahih Bukhari, Imam al-Qashthalani), Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.

Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam.

Prosedur dan Persiapan Nikah Yang Harus Anda Ketahui

persiapan nikah, persiapan pernikahan islami, persiapan pernikahan, malam pertama, persiapan nikah islami, persiapan pra nikah, persiapan nikah dalam islam, persiapan nikah menurut islam, persiapan nikah muda
Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Mau Nikah..??? Ayo Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di sebut "KUA". Kenapa mesti di KUA? Ya...Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum.

Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".

Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya calon pengantin (Catin) harus melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan:

I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
7. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
8. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
9. Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.

Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran (WNI & WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. 

Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah:
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/ memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.

4. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul
Dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.
Barakllah ….

Tags yang terkait dengan prosedur dan persiapan nikah: prosedur nikah beda agama, prosedur nikah beda negara, prosedur nikah siri, syarat nikah, prosedur perkawinan, syarat nikah siri, syarat nikah, catatan sipil, syarat nikah menurut islam, persiapan nikah, persiapan pernikahan islami, persiapan pernikahan, malam pertama, persiapan nikah islami, persiapan pra nikah, persiapan nikah dalam islam, persiapan nikah menurut islam, persiapan nikah muda.

Dekorasi Pernikahan


Benarkah Ada Pacaran Yang Islami...?

pacaran islami, cara pacaran islami, tips pacaran islami, pacaran secara islami, pacaran sehat islami, pacaran islami adakah, artikel pacaran islami, makalah pacaran islami, contoh pacaran islami
Benarkah Ada Pacaran Islami?

Pacaran identik dengan anak muda. Saat ini istilah pacaran rupanya mengalami bias. Bahkan ada yang menyebut-nyebut pacaran yang islami. Benarkah ada pacaran yang islami? Adakah istilah pacaran islami dalam Agama Islam?

Pertama, definisi pacaran itu sendiri apa? Definisi pacaran itu mungkin termasuk definisi yang paling lentur, dinamis, dan cenderung plin-plan. Saat orang-orang tua kita dulu melarang anak-anak mereka pacaran, artinya duduk berduaan, bercengkerama, keluar berdua, lalu menonton. Itulah pacaran dalam definisi mereka saat itu. 

Kalau sebagian orang tua mengatakan kepada anaknya sekarang ini, “Jangan pacaran dulu, kamu masih kecil, lebih baik sekolah dulu..” Itu artinya, jangan membina hubungan serius sebagai sepasang kekasih. Boleh keluar, berjalan-jalan, bahkan bila perlu menonton berduaan atau ditemani yang lain, asalkan hubungannya tidak sampai pada kisah-kasih asyik masyuk, tidak membina hubungan serius yang menyita banyak perhatian, perasaan dan emosi, bahwa mereka akan menjadi suami istri kelak.

Pada definisi kedua itulah sering muncul ungkapan, “saya sama dia hanya teman dekat aja kok.” Artinya, sekadar berduaan atau bahkan ke mana-mana berdua, belum cukup disebut sebagai implementasi dari pacaran. Harus ada nilai lebih dari hubungan dua insan berlainan jenis, baru disebut pacaran.

Di dunia yang sudah terlalu bebas, di negara-negara free sex, atau di lingkungan pergaulan muda-mudi yang tergiur budaya barat meski mereka hidup di negeri timur seperti Indonesia ini, definis pacaran menjadi semakin kabur. Hingga tahap saling berciuman saja belum bisa disebut pacaran. Just for sex, no more. Ini hanya hanya soal seks, tak lebih dari itu. Bahkan pada tahap yang sudah mengerikan, hingga terjadi perzinaan sekalipun tak bisa serta merta disebut pacaran. Makanya ada istilah one night stand, alias hubungan seks semalam saja. Hanya untuk seks, tak lebih. Wal ‘iyaadzu billaaah.

Dengan definisi-definisi pacaran yang seperti itu, dapatkan disebut sebuah pacaran itu islami? Dengan cara apa pacaran itu dapat diubah menjadi hubungan yang islami alias sesuai aturan Islam? Kita bisa jawab sendiri.

Sekarang, kita keluar dari definisi-definisi tersebut. Anggaplah bahwa pacaran itu adalah sebuah istilah yang bebas nilai. Tergantung yang melaksanakannya saja. Tapi, ketika semua definisi tersebut sudah bermuara pada satu titik: hubungan serius sebagai pra pernikahan, dapatkan sebagian dari makna definisi-definisi itu terabaikan begitu saja?

Kalau dimisalkan bisa, dan muncullah sebuah kesempatan pacaran bisa menjadi hal yang dibenarkan syariat karena dilakukan sesuai aturan syariat, bisakah kita menyebut istilah itu dengan pacaran? Seperti kita menyebut jihad sebagai pembantaian yang Islami, atau madu disebut sebagai Bir Surga misalnya, atau poligami sebagai perselingkuhan atau zina yang Islami misalnya?
Nabi –shollallohu ‘alaih wa sallam– sudah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang meniru kelompok manusia tertentu, maka ia termasuk golongan mereka.” 

Istilah pacaran sudah menjadi ciri khas budaya kaum kafir bukan? Umat islam hanya datang dan menirunya. Maka, apakah hubungan antara pria dan wanita yang dibenarkan syariat dapat dinamakan dengan nama yang menjadi sebutan dari budaya kafir yang penuh dengan maksiat itu? Mari dijawab sendiri secara hati-hati.

Baik…, mari kita keluar lebih jauh dari semua definisi itu, dengan menggunakan istilah pacaran secara mandiri, tanpa pengaruh definisi-definisi tersebut. Bagaimana kita mengubah pacaran menjadi fi sabilillah, yang akhirnya diridhai Allah dan diridhai orang tua?

Untuk dapat diridhai oleh orang tua tidaklah terlalu sulit. Asalkan pasangan kita disukai oleh orang tua, dan kita dianggap sudah layak berpacaran, semua pasti beres. Apalagi si pasangan sangat baik sikapnya terhadap orang tua, jalan akan semakin mulus. Yang menjadi masalah, tidak setiap yang diridhai oleh kedua orang tua, berarti diridhai oleh Allah.

Orang tua ridha maka Allah ridha, orang tua marah maka Allah marah, itu tidak berlaku pada hukum. Perbuatan dosa tidak akan berubah menjadi pahala, meski orang tua menyukainya. Ibadah wajib, tak lantas berubah menjadi dosa kalau orang tua tidak menyukainya.

Kalau pertanyaannya: “Bagaimana pacaran bisa diridhai Allah?”
Pertama, ubah dulu istilah pacaran itu menjadi ta’aaruf, perkenalan, atau sejenisnya yang bersifat lebih umum. Karena saat disebut pacaran, berbagai atribut pacaran akan gampang meluncur menghiasinya.

Kedua, itu dilakukan murni untuk mengejar target menikah. Jadi tak boleh dilakukan bila belum ada niat menikah. Nabi bersabda,
“Lihatlah terlebih dahulu (wanita) itu. Karena yang demikian itu lebih baik agar tercipta keharmonisan di antara kalian berdua.” Dalam sabda lain, Nabi –shollallohu ‘alaih wa sallam– menegaskan, “Kalau seseorang bisa melihat pada diri wanita sesuatu yang bisa menggugahnya untuk menikahinya, lalukanlah…”

Jadi, perkenalan itu dengan tujuan untuk melihat, mengenali lebih jauh, dan mencari titik keselarasan secara fisik dan emosional, untuk bisa menjadi sepasang suami-istri. Dalam hal ini, maka proses perkenalan tak boleh terlalu lama, dan harus menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Adab Ta’aruf
Adapun adab-adab ta’aruf, sebagai berikut:
1. Menahan Pandangan
Allah berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …’” (an-Nur: 30-31)

Yakni, mata tak boleh jelalatan melihat calon pasangan atau bagian dari tubuhnya yang menggoda selera, atau memelototi wajahnya untuk mencari kenikmatan. Melihat diperbolehkan bila untuk memastikan kecocokan saja. Artinya, setelah segala sesuatu yang lain dianggap sudah saling cocok, melihat sebagai penentunya.

2. Menutup aurat
Allah berfirman,
“… Dan janganlah mereka (wanita-wanita mukmin) menampilkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari pandangan dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ….” (an-Nur: 31)
Artinya, bila harus berbicara dengan pria non mahram, seorang wanita muslimah harus menutup aurat sebatas yang dia yakini sebagai aurat, menurut dasar yang jelas. Kecuali saat nazhar dengan tujuan memastikan kecocokan secara fisik, seperti tersebut di atas. Saat itu boleh dibuka sebagian aurat, asalkan bukan untuk dinikmati, tapi sekadar memastikan kecocokan fisik saja, maka yang dilihat juga harus sangat dibatasi.

3. Tenang dan Terhormat dalam Gerak-Gerik
Allah berfirman,
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(al-Ahzab: 32).

4. Serius dan Sopan dalam Berbicara
Allah berfirman,
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(al-Ahzab: 32).

5. Hindari Membicarakan Hal-hal yang Tidak Perlu
Allah berfirman,
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna…” (al-Mukminun : 1-3)

Selanjutnya, proses pertemuan harus ditemani oleh mahram, karena berduaan antara pria dan wanita yang belum menikah adalah haram, sebagaimana yang kita ketahui bersama. Terakhir, ingatlah Allah saat sedang berhadapan dengan calon pasangan. Lupa sekejap saja, setan akan hingga menyerta.

Tags yang terkait dengan pacaran islami: cara pacaran islami, tips pacaran islami, pacaran secara islami, pacaran sehat islami, pacaran islami adakah, artikel pacaran islami, makalah pacaran islami, contoh pacaran islami. Sumber: MajalahSakinah.com

Pilih Gadis atau Janda?

hukum menikah, menikahi janda dalam islam, keutamaan menikahi janda, hukum menikahi janda, pahala menikahi janda
Bagi Anda yang mau nikah, pilih gadis atau janda? Dari segi syariat, apakah memang dianjurkan menikahi seorang gadis yang masih perawan? Apakah ada keutamaannya? Lebih utama mana jika seorang perjaka berencana menikahi seorang janda karena niatnya ingin menolong? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi pokok bahasan posting kali ini.

Menikah itu kombinasi ajaib dari sisi-sisi yang saling melengkapi. Ia di satu sisi adalah karunia, di sisi lain adalah tanggung jawab, di sisi berbeda adalah kebajikan bagi sesama, dan di berbagai sisi lain ia bisa menjadi kebutuhan fitrah, sarana memuaskan hasrat birahi secara halal, media memuliakan cinta sesama jenis dengan cara yang dibenarkan syariat, menggapai obsesi dengan anak dan harta, dan, beragam sisi lainnya. Kesemuanya bisa saling melengkapi, saling mengisi dan saling memberi nuansa indah pada media agung yang disebut Pernikahan.

Berpangkal dari wujud nikah yang merangkum begitu banyak sisi tersebut, maka orang yang ingin menikah juga berhak membangun obsesi-obsesi halal seputar sisi-sisi yang melekat pada media pernikahan.

Ia berhak membangun obsesi untuk bersenang-senang secara halal, menikmati masa mudanya, bercengkerama dengan gadis perawan yang telah sah menjadi istrinya, demikian pula sebaliknya, si istri dengan pemuda idaman yang telah sah menjadi suaminya.

Itulah yang diungkapkan oleh Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — kepada salah seorang sahabat beliau yang baru saja menikahi seorang janda,“Kenapa engkau tidak menikah seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercandaria?”…yang dapat saling menggigit bibir denganmu?” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Di dalam satu riwayat disebutkan, “Kalian bisa saling tertawa dan menggembirakan satu terhadap yang lain.” (Shahih al-Bukhari: Kitab an-Nafaqat, Bab ‘Aunul Mar’ah Zaujaha fi L4aladihi, juz 11, hal. 441).

Di dalam satu riwayat lagi, “Sehingga engkau juga memiliki yang dimiliki anak-anak gadis, berikut air liurnya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Itu artinya, menikahi seorang gadis juga “memborong” berbagai maslahat dan kepentingan yang diabsahkan dalam Islam. Maka, orang yang memilih menikahi gadis yang masih perawan demi tujuan-tujuan halal yang bisa membantunya untuk semakin bertakwa kepada Allah, jelas telah berada di jalur yang tepat, dan itu amat diapresiasi dalam Islam, seperti yang diungkapkan oleh Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — di atas. Tapi, bagaimanapun, itu hanyalah satu alternatif dari sekian alternatif pilihan.

Orang juga berhak menikah dengan wanita yang terbukti subur dan penyayang terhadap anak, baik ia gadis –melalui penelitian medis, dan juga kebiasaannya sehari-hari– ataupun janda. Karena memiliki banyak keturunan juga tujuan absah dalam Islam, bahkan juga sangat dianjurkan.

Nabi bersabda, "Nikahilah wanita yang subur dan sayang anak. Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatkudi hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab An-Nikah, bab: Larangan Menikahi wanita yang tidak dapat beranak, hadits No. 2050. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dalam kitab An-Nikah, bab: Larangan menikahi wanita mandul, hadits No. 3227, dishahihkan oleh Ibnu Hibban No. 228).

Ibnu Hajar memberi penjelasan, “Hadits ini dan hadits-hadits yang senada yang banyak jumlahnya, meski sebagian di antaranya lemah, memberikan motivasi untuk menikah dengan wanita yang bisa memberikan keturunan.”

Di sini, ada sebuah rahasia penting tentang keragaman pilihan dalam menikah. Tentu, seorang janda yang sudah menikah secara kongkrit bisa memberi bukti bahwa ia wanita yang subur dan penyayang terhadap anak.

Maka, bila seorang pria lajang memilih menikah seorang janda beranak dua misalnya, karena ia melihat wanita itu terbukti subur –dari jarak kelahiran kedua anaknya– dan tampak begitu sangat menyayangi kedua anaknya, maka pria tersebut juga berada di garis syariat. Karena perintah atau anjuran Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — dalam hadits di atas juga sangatlah lugas, siapapun yang melaksanakan substansi perintah tersebut, meski dengan menikah seorang janda, maka ia telah menjalankan Sunnah Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam –.

Begitu pula orang yang menikahi seorang janda karena alasan ingin menolong janda tersebut. Saat ditinggal wafat istrinya, Khadijah, Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — mengalami kesedihan hebat. Saat itulah, seorang wanita, Khaulah bintu Hakim As Sulamiyah, mengetuk pintu hati Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — dengan pertanyaannya, “Tidakkah engkau ingin menikah lagi, wahai Rasulullah?” Dengan nada penuh kesedihan dan kegalauan, Rasulullah balik bertanya, “Adakah lagi seseorang setelah Khadijah?”

Khaulah pun menjawab, “Kalau engkau menghendaki, ada seorang gadis. Atau kalau engkau menghendaki, ada pula yang janda.” “Siapa yang gadis?” Tanya beliau lagi. “Putri orang yang paling engkau cintai, ‘Aisyah putri Abu Bakr,” jawab Khaulah. Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — terdiam sesaat, kemudian bertanya lagi, “Siapa yang janda?” “Saudah bintu Zam’ah, seorang wanita yang beriman kepadamu dan mengikuti ajaranmu.” Jawab Khaulah.

Tawaran Khaulah mengantarkan Saudah bintu Zam’ah memasuki gerbang rumah tangga Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam –. Hati beliau tersentuh dengan penderitaan wanita Muhajirah ini. Beliau ingin membawa Saudah ke sisinya dan meringankan kekerasan hidup yang dihadapinya. Lebih-lebih di saat itu, Saudah memasuki usia senja, tentu lebih layak mendapatkan perlindungan.

Riwayat ini menegaskan tentang adanya anjuran menikahi janda bila bertujuan meringankan beban hidupnya, dan itu termasuk dalam kategori “tolong-menolong atas dasar ketakwaaan dan kebajikan.” Juga termasuk yang mendapatkan kabar gembira, “Allah senantiasa menolong seorang hamba selama si hamba menolong sesamanya.”

Suatu saat, Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — pernah bersabda,
“Sesungguhnya orang-orang Bani Asy’ar itu bila terkena musibah kematian dalam peperangan sehingga istri-istri sebagian di antara mereka menjanda, atau keluarga sebagian mereka kekurangan makanan, mereka akan mengumpulkan makanan-makanan mereka dalam satu buntalan kain, baru mereka bagikan secara merata di antara mereka dalam satu nampan. Mereka bagian dari diriku dan aku adalah bagian dari mereka..” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Demikian ungkapan rasa kasih beliau terhadap para janda. Menikahi janda karena kondisinya yang miskin dan butuh pertolongan termasuk dari bagian sunnah yang dapat dipahami dari hadits ini. Dengan demikian, kedua pilihan tersebut –menikahi gadis atau janda– sama-sama bisa berada di garis anjuran syariat, keduanya adalah alternatif, dan siapapun berhak memilih mana yang baginya lebih ia minati.

Nah, persoalannya, tengoklah kemampuan diri dan juga kapasitas yang ada dalam diri kita masing-masing. Teliti dan cermati kebutuhan yang berjalan selaras dengan kondisi jiwa kita, kebutuhan fisik kita, kecenderungan hati kita, dan segala wujud alat analisa yang tersebar dalam diri kita.

Praktisnya, bila seseorang berkeinginan menikahi seorang janda, jangan ia mengabaikan kebutuhan dirinya sendiri yang ingin ia capai dengan menikah. Teliti dan cermati, bila ia menikahi janda tersebut, apakah segala keinginannya untuk bercengkerama, bersenang-senang secara halal, melampiaskan kebutuhan ragawinya yang secara fitrah butuh dilampiaskan, apakah semua itu dapat dicapai?

Kalaupun tak sepenuhnya, minimal hingga batas ia tak perlu mengumbarnya dengan cara yang haram! Atau, misalnya dapat dipenuhi sisanya dengan berpoligami secara sehat, apakah istri pertama (wanita janda yang ia nikahi tersebut) rela berbagi?

Bila pilihannya adalah menikahi seorang gadis, dapatkan gadis itu memenuhi kebutuhannya soal anak misalnya. Kalau memang bisa, adakah kelebihan si janda dibandingkan si gadis yang dapat mendorongnya untuk lebih memilih janda tersebut?

Berbagai pilihan terbentang di depan kita, dan Islam memang agama yang maslahat. Maka ketika kita dihadapkan pada pilihan-pilihan mubah tersebut, gunakanlah kebijakan analisa kita untuk dapat mencapai sebesar-besarnya maslahat bagi diri kita, agama kita, dunia dan akhirat kita secara keseluruhan. Gadis atau janda bukanlah masalah, yang menjadi masalahnya: Dengan siapakah di antara keduanya Anda merasa bisa hidup berbahagia dan sejahtera? Pilihan ada di tangan Anda. Wallaahul muwaffiq. Sumber: majalahsakinah.com

Tags yang terkait dengan hukum menikah: menikahi janda dalam islam, keutamaan menikahi janda, hukum menikahi janda, pahala menikahi janda, hukum menikahi, hukum menikahi pelacur, hukum menikahi wanita yang pernah berzina, hukum menikahi wanita hamil menurut islam, hukum menikahi anak tiri, hukum menikahi sepupu, hukum menikahi wanita non muslim, hukum menikahi janda, hukum menikahi wanita hamil diluar nikah.

Dekorasi Pelamin


Hukum Nikah Siri Dalam Islam




hukum nikah siri tanpa wali, syarat nikah siri,hukum nikah siri dengan wali hakim, dasar hukum nikah siri, hukum nikah siri dalam islam, makalah hukum nikah siri, hukum nikah siri menurut Negara, hukum nikah siri dalam pandangan islam
Nikah siri bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Nikah siri dalam presepsi masyarakat dipahami dengan 2 bentuk pernikahan :
Pertama,  Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita. Kedua, Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
Nikah siri  dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama. Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:

Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)
Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)
Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini.  (At-Talkhis Al-Habir, 3:156).

Kemudian, termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali kiyai gadungan atau pegawai KUA, bukan atas nama lembaga, tapi murni atas nama pribadi. Sang Kyai dalam waktu hitungan menit, didaulat untuk menjadi wali si wanita, dan dilangsungkanlah pernikahan, sementara pihak wanita masih memiliki wali yang sebenarnya. 
Jika nikah siri dipahami sebagaimana di atas, maka pernikahan ini statusnya batal dan wajib dipisahkan. Kemudian, jika keduanya menghendaki untuk kembali berumah tangga, maka harus melalui proses pernikahan normal, dengan memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan syariah.
Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dan seterusnya.
Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan:

Pertama, pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59). Sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.

Kedua, adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Dalam Alquran, Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat (مِيثَاقًا غَلِيظًا), sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa: 21.
Nah, surat nikah ditujukan untuk semakin mewujudkan hal ini. Dimana pasangan suami-istri setelah akad nikah akan lebih terikat dengan perjanjian yang bentuknya tertulis. Terlebih kita hidup di zaman yang penuh dengan penipuan dan maraknya kezhaliman. Dengan ikatan semacam ini, masing-masing pasangan akan semakin menunjukkan tanggung jawabnya sebagai suami atau sebagai istri.

Ketiga, pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita.
Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak suami. Sementara pihak istri hanya bisa melakukan gugat cerai ke suami atau ke pengadilan. Yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalimi istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya. Sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan.
Dus, jadilah sang istri terkatung-katung, menunggu belas kasihan dari suami yang tidak bertanggung jawab itu. Beberapa pertanyaan tentang kasus semacam ini telah disampaikan kepada kami. Artinya, itu benar-benar terjadi dan mungkin banyak terjadi.
Anda sebagai wanita atau pihak wali wanita, selayaknya perlu mawas diri. Bisa jadi saat di awal pernikahan Anda sangat menaruh harapan kepada sang suami. Tapi ingat, cinta kasih juga ada batasnya. Sekarang bilang sayang, besok tidak bisa kita pastikan. Karena itu, waspadalah..

Keempat, memudahkan pengurusan administrasi negara yang lain.
Sebagai warga negera yang baik, kita perlu tertib administrasi. Baik KTP, KK, SIM dst. Bagi Anda mungkin semua itu terpenuhi, selama status Anda masih mengikuti orang tua dan bukan KK sendiri. Lalu bagaimana dengan keturunan Anda. Bisa jadi anak Anda akan menjumpai banyak kesulitan, ketika harus mengurus ijazah sekolah, gara-gara tidak memiliki  akta kelahiran. Di saat itulah, seolah-olah anak Anda tidak diakui sebagai warga negara yang sempurna. Dan kami sangat yakin, Anda tidak menginginkan hal ini terjadi pada keluarga Anda. Allahu a’lam. Sumber: konsultasisyariah.com


Tags: yang terkait dengan hukum nikah siri, hukum nikah siri tanpa wali, syarat nikah siri,hukum nikah siri dengan wali hakim, dasar hukum nikah siri, hukum nikah siri dalam islam, makalah hukum nikah siri, hukum nikah siri menurut Negara, hukum nikah siri dalam pandangan islam.

Busana Pengantin


Nikah Mutah Dalam Islam

nikah mutah, nikah mut'ah halal, nikah mut'ah haram, nikah mutah download, nikah mutah software, syarat nikah mutah, pengertian nikah mutah, ocehan vikar nikah mutah, fatwa nikah mutah.
Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.
Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam. 

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim yang artinya:
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah yang artinya:
Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”.

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih yang artinya :
“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.

Hadis lain menyatakan:
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.

Di hadis lain disebutkan:
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.

Dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan. Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah (semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan.

Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan. Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. 

Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut. Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.

Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda rasulullah s.a.w. tersebut. Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturan-Nya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya.  Wallahu a’lam bi as-shawab. Sumber: mui.or.id 

Tags yang terkait dengan nikah mutah: nikah mut'ah halal, nikah mut'ah haram, nikah mutah download, nikah mutah software, syarat nikah mutah, pengertian nikah mutah, ocehan vikar nikah mutah, fatwa nikah mutah.
Copyright © 2013. Sanggar Rias Sriayufa - All Rights Reserved | Template by Creating Website | Powered by Blogger